
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - 35
Admin Desa | 12 Maret 2025 | 136 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
12 Mar 2025
136 Kali Dibaca
Banyuwangi – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Banyuwangi mulai diliputi kegelisahan. Pasalnya, hingga awal Maret 2025, penghasilan tetap (siltap) bagi mereka belum juga dicairkan.
Kepala Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Murai Ahmad mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan siltap ini sudah berlangsung selama dua bulan, yakni untuk Januari dan Februari 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para perangkat desa serta tenaga pendukung lainnya, seperti RT/RW dan anggota Linmas, yang juga menggantungkan penghasilan mereka dari dana tersebut.
“Siltap kepala dan perangkat desa, termasuk honor RT/RW dan Linmas, anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika ADD tidak cair, maka otomatis kami tidak akan menerima honor,” ujarnya.
Murai, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur, menyebutkan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak terhadap berbagai aspek. Ia bersama Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) yang juga Kepala Desa Karangbendo Bapak Budiharto, telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi.
“Hasil koordinasi dengan DPMD dan BPKAD menunjukkan bahwa pencairan siltap sedang diupayakan. Saat ini, baru 55 dari 189 desa di Banyuwangi yang telah mengunggah rincian ADD ke sistem dan DPA-BPKAD. Kami berharap pencairan bisa dilakukan sebelum Lebaran,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DPMD Banyuwangi, Muhamad Lutfi, membenarkan bahwa siltap bagi kepala dan perangkat desa belum cair karena belum adanya pengajuan pencairan ADD dari sejumlah desa.
“Sebetulnya sudah ada beberapa desa yang menerima pencairan. Dari total 189 desa, baru 55 desa yang telah mengunggah dan mengajukan pencairan ADD. Semoga sebelum Idul Fitri, semua desa yang telah mengajukan bisa segera menerima siltap mereka,” terang Luthfi.
Ia menegaskan bahwa cepat atau lambatnya proses pencairan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah desa. Desa yang belum menyusun dan mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan mengalami keterlambatan dalam pencairan ADD.
“Semakin cepat desa menyelesaikan penyusunan APBDes dan mengajukan pencairan ADD, maka prosesnya akan lebih cepat. Setelah pengajuan diterima oleh DPMD, selanjutnya akan diproses ke BPKAD dan segera dicairkan,” pungkasnya.
Dengan kondisi ini, para kepala dan perangkat desa berharap agar proses pencairan dapat segera diselesaikan sehingga kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat terpenuhi.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 165 |
Kemarin | : | 717 |
Total | : | 75,852 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.1 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar