Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

CUMA SAMPAI HARI INI... INI CARA CEPAT LAPOR SPT PAJAK BIAR NGGAK DIDENDA

Admin Desa

11 Apr 2025

151 Kali Dibaca

Banyuwangi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada Jumat (11/4/2025). Wajib pajak diimbau segera menyampaikan laporan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan diberikan pemerintah lantaran batas akhir pelaporan sebelumnya, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“WP Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tanpa dikenai sanksi administratif apabila dilakukan paling lambat tanggal 11 April 2025,” demikian keterangan DJP yang dikutip dari laman resmi pajak.go.id.

Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret hingga 11 April 2025 tetap dianggap patuh dan tidak dikenai denda.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu tersebut tetap berisiko dikenai sanksi administratif berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp 1.000.000.

Denda atas keterlambatan tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak diminta membayar denda sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam surat tersebut.

Pelaporan Secara Daring

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp. DJP menyediakan sejumlah opsi layanan untuk mempermudah pelaporan, termasuk fitur e-Filing dan e-Form.

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara daring:

  1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  2. Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” pada bagian atas halaman.
  3. Pilih layanan “Pelaporan Pajak”, lalu klik tombol “Klik di sini”.
  4. Tentukan jenis formulir SPT sesuai dengan status perpajakan, seperti 1770, 1770S, atau 1770SS untuk orang pribadi, serta 1771 untuk badan usaha.
  5. Pastikan semua data yang diinput telah lengkap dan benar.
  6. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor ponsel terdaftar.
  7. Kirim SPT melalui e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah diterima oleh DJP.

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan di hari terakhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya jumlah akses pada sistem.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:720
Kemarin:510
Total:120,984
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.170
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa