 
			Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - 35
Admin Desa | 11 April 2025 | 151 Kali Dibaca
.webp) 
							Artikel
Admin Desa
11 Apr 2025
151 Kali Dibaca
Banyuwangi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada Jumat (11/4/2025). Wajib pajak diimbau segera menyampaikan laporan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan diberikan pemerintah lantaran batas akhir pelaporan sebelumnya, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“WP Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tanpa dikenai sanksi administratif apabila dilakukan paling lambat tanggal 11 April 2025,” demikian keterangan DJP yang dikutip dari laman resmi pajak.go.id.
Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret hingga 11 April 2025 tetap dianggap patuh dan tidak dikenai denda.
Namun demikian, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu tersebut tetap berisiko dikenai sanksi administratif berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000, sementara untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan mencapai Rp 1.000.000.
Denda atas keterlambatan tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak diminta membayar denda sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam surat tersebut.
Pelaporan Secara Daring
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp. DJP menyediakan sejumlah opsi layanan untuk mempermudah pelaporan, termasuk fitur e-Filing dan e-Form.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara daring:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” pada bagian atas halaman.
- Pilih layanan “Pelaporan Pajak”, lalu klik tombol “Klik di sini”.
- Tentukan jenis formulir SPT sesuai dengan status perpajakan, seperti 1770, 1770S, atau 1770SS untuk orang pribadi, serta 1771 untuk badan usaha.
- Pastikan semua data yang diinput telah lengkap dan benar.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor ponsel terdaftar.
- Kirim SPT melalui e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah diterima oleh DJP.
DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan di hari terakhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya jumlah akses pada sistem.
Komentar Facebook
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai | 
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 15:30:00 | 
| Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 | 
| Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 | 
| Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 | 
| Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 | 
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Kategori
Agenda
 
														Belum ada agenda terdata
Pengunjung
| Hari ini | : | 720 | 
| Kemarin | : | 510 | 
| Total | : | 120,984 | 
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform | 
| IP Address | : | 216.73.216.170 | 
| Browser | : | Mozilla 5.0 | 

 
									 
									 
									 
									 
						 
						
Kirim Komentar