
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi - 35
Admin Desa | 12 April 2025 | 77 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
12 Apr 2025
77 Kali Dibaca
Jakarta – Pengguna layanan telekomunikasi seluler kini dapat menghapus atau mencabut registrasi nomor telepon yang terdaftar atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui proses unregistrasi (UNREG). Langkah ini dinilai penting dalam mengelola jumlah nomor aktif yang terhubung dengan satu NIK, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan setiap pengguna untuk mendaftarkan nomor seluler menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi dilakukan sebagai bentuk pengendalian terhadap penyalahgunaan layanan telekomunikasi, termasuk penipuan melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Tanpa registrasi yang sah, kartu SIM tidak dapat digunakan untuk menelepon, mengirim SMS, atau mengakses layanan data.
Namun, sejumlah pengguna mengeluhkan adanya nomor yang tidak dikenal tercatat menggunakan NIK milik mereka. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa dan mengelola nomor-nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Batas Maksimum dan Proses UNREG
Mengacu pada ketentuan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor aktif dari satu operator. Jika ingin mendaftarkan nomor baru setelah batas tercapai, pengguna harus melakukan UNREG pada salah satu nomor sebelumnya.
Berikut ini cara melakukan UNREG nomor seluler, sesuai operator:
- Telkomsel
- Kirim SMS dengan format: UNREG#NIK ke 4444
- Atau tekan kode USSD: *444#
- Indosat Ooredoo Hutchison
- Kirim SMS: UNPAIR#nomor_hp# ke 4444
- Atau gunakan kode USSD: *123*4444#
- Tri (3)
- Kunjungi laman: https://registrasi.tri.co.id
- Pilih menu “Unregistrasi kartu” dan ikuti instruksi
- XL Axiata
- Kirim SMS: UNREG#nomor_hp# ke 4444
- Atau tekan kode USSD: *123*4444#
- Smartfren
- Kirim SMS: UNREG#nomor_hp# ke 4444
- Atau akses: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
- Axis
- Kirim SMS: UNREG#nomor_hp ke 4444
- Atau kunjungi XL Center terdekat
Jaga Keamanan Data Pribadi
Proses UNREG ini menjadi langkah penting dalam pengendalian penggunaan data identitas pribadi, terlebih di era digital yang rawan kebocoran dan penyalahgunaan data. Dengan menghapus nomor yang tidak digunakan atau tidak dikenal, masyarakat dapat memastikan hanya nomor aktif dan sah yang terhubung dengan identitas mereka.
Pemerintah terus mendorong kesadaran digital masyarakat melalui literasi keamanan data dan perlindungan privasi. Pengguna juga diingatkan untuk tidak membagikan data NIK dan KK secara sembarangan.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 81 |
Kemarin | : | 236 |
Total | : | 31,003 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.23.61.129 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar