Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

WASPADA... JAJANAN LUCU FAVORIT ANAK-ANAK INI TERNYATA MENGANDUNG BABI

Admin Desa

22 Apr 2025

41 Kali Dibaca

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil uji laboratorium terhadap sampel produk yang dilakukan secara acak oleh BPOM dan BPJPH. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi kandungan DNA dan/atau peptida spesifik dari porcine.

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

BPJPH merilis daftar resmi produk-produk yang mengandung unsur babi melalui Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025. Berikut rinciannya:

  1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Tabung Mini (China) – bersertifikat halal
  6. Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
  7. Larbee TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tanpa sertifikat halal
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tanpa sertifikat halal

Surat Teguran dan Penarikan Produk

Sebagai langkah awal, BPJPH telah melayangkan surat panggilan kepada produsen dan distributor produk-produk tersebut untuk segera menarik produk dari peredaran.

“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” jelas Haikal.

BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan platform e-commerce untuk menghentikan penayangan produk yang dimaksud.

Meski demikian, Haikal menyebut para pelaku usaha menunjukkan sikap kooperatif. Semua pihak yang terlibat telah merespons surat teguran dan mulai menarik produk dari pasar. Dengan demikian, proses tidak dilanjutkan ke tahap sanksi pidana.

“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya, mereka sudah memberikan respons. Artinya, surat peringatan kedua, ketiga, dan proses pidana tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Teliti dan Aktif

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dan obat-obatan. BPOM mengajak masyarakat menerapkan prinsip “Cek KLIK”: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Siapa saja yang menemukan produk mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.

“Informasi tentang kehalalan merupakan bagian dari label, sehingga peran konsumen sangat penting. Begitu juga peran pelaku usaha untuk memastikan kehalalan bahan baku yang digunakan,” kata Elin.

Sementara itu, BPJPH menegaskan bahwa produk nonhalal boleh beredar di Indonesia asalkan disertai keterangan jujur dan jelas mengenai kandungan yang ada di dalamnya.

“Silakan saja produk nonhalal diedarkan dan diperjualbelikan. Namun, kejujuran adalah kuncinya. Jika mengandung babi atau alkohol, tuliskan secara jelas dan terbuka,” tegas Haikal.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi konsumen, menjaga integritas sertifikasi halal, serta mendorong industri pangan yang transparan dan bertanggung jawab.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:294
Kemarin:286
Total:56,660
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.246
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa