
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - 35
Admin Desa | 06 Mei 2025 | 82 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
06 May 2025
82 Kali Dibaca
[Banyuwangi] – Sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa dengan kebijakan salah satu sekolah kejuruan swasta di wilayah Banyuwangi, yang menahan ijazah kelulusan siswa karena belum melunasi kewajiban pembayaran. Penahanan ijazah ini menuai protes lantaran dianggap menghambat masa depan anak-anak mereka yang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, anaknya yang telah lulus sejak tahun lalu hingga kini belum menerima ijazah karena masih memiliki tunggakan. Ia menyebut telah berupaya berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mencari solusi, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan.
“Kami bukan tidak mau bayar, tapi kondisi ekonomi memang sedang sulit. Kami hanya ingin ada kebijakan atau kelonggaran dari sekolah,” ujar orang tua murid tersebut.
Sementara itu, menurut aktivis pendidikan yang enggan namanya disebutkan, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan. Ia menyebut bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak seharusnya dijadikan alat tekanan atas masalah keuangan.
“Ijazah adalah hak siswa, bukan alat transaksi. Negara harus hadir untuk menyelesaikan hal seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan masalah serupa yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menengahi dan mencari solusi agar hak pendidikan para siswa tidak terabaikan hanya karena masalah biaya.
Apakah diperbolehkan pihak sekolah menahan ijasah siswa yang secara administrasi masih belum terselesaikan kewajibannya ???
Secara hukum dan peraturan di Indonesia, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa, terlebih jika sekolah tersebut sudah menerima dana dari pemerintah seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPOPP (Bantuan Pendidikan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).
Penjelasan:
- Aturan Resmi
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 9 dan berbagai surat edaran dari Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan oleh sekolah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
- Surat Edaran Mendikbud No. 47 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan, dan sekolah diminta mencari solusi alternatif dalam menangani tunggakan.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 5 ayat 1 dan 2)
Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan warga negara yang memiliki kendala ekonomi tetap berhak memperoleh layanan pendidikan. - Ombudsman RI
Dalam banyak kasus, Ombudsman telah menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk maladministrasi, dan sekolah swasta pun harus memberi solusi lain untuk urusan tunggakan, bukan menahan hak siswa. - Dana BOS dan BPOPP
- Sekolah yang menerima dana BOS dan BPOPP telah mendapatkan dukungan dana operasional dari pemerintah, yang tujuannya adalah agar tidak membebani siswa, terutama dalam hal biaya operasional dasar.
- Dengan menerima dana ini, seharusnya sekolah tidak lagi menggunakan ijazah sebagai alat tekan untuk memaksa pembayaran, karena kebutuhan dasar sudah ditopang.
- Sanksi
- Jika sekolah tetap menahan ijazah, orang tua siswa bisa melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman RI, karena hal itu dianggap maladministrasi dan pelanggaran hak siswa.
- Sekolah juga bisa mendapat peringatan hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik.
Solusi Alternatif yang Dianjurkan Pemerintah:
- Sekolah dapat membuat perjanjian pelunasan tanpa menahan ijazah.
- Jika tetap menahan, orang tua berhak melapor ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman RI.
- Sekolah swasta dianjurkan tetap mengutamakan pendekatan kemanusiaan dan tidak menghambat masa depan siswa.
Kesimpulan:
Sekolah yang menerima BOS dan BPOPP tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya. Jika hal ini terjadi, pihak orang tua atau wali murid bisa menempuh jalur administratif dan hukum untuk menyelesaikannya.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 989 |
Kemarin | : | 1,752 |
Total | : | 53,694 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.234 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar