Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

ORANG TUA KECEWA, SEKOLAH TAHAN IJAZAH SISWA KARENA TUNGGAKAN BIAYA

Admin Desa

06 May 2025

82 Kali Dibaca

[Banyuwangi] – Sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa dengan kebijakan salah satu sekolah kejuruan swasta di wilayah Banyuwangi, yang menahan ijazah kelulusan siswa karena belum melunasi kewajiban pembayaran. Penahanan ijazah ini menuai protes lantaran dianggap menghambat masa depan anak-anak mereka yang ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Menurut keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, anaknya yang telah lulus sejak tahun lalu hingga kini belum menerima ijazah karena masih memiliki tunggakan. Ia menyebut telah berupaya berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mencari solusi, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan.

“Kami bukan tidak mau bayar, tapi kondisi ekonomi memang sedang sulit. Kami hanya ingin ada kebijakan atau kelonggaran dari sekolah,” ujar orang tua murid tersebut.

Sementara itu, menurut aktivis pendidikan yang enggan namanya disebutkan, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan. Ia menyebut bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak seharusnya dijadikan alat tekanan atas masalah keuangan.

“Ijazah adalah hak siswa, bukan alat transaksi. Negara harus hadir untuk menyelesaikan hal seperti ini,” tegasnya.

Kasus ini menambah deretan masalah serupa yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menengahi dan mencari solusi agar hak pendidikan para siswa tidak terabaikan hanya karena masalah biaya.

Apakah diperbolehkan pihak sekolah menahan ijasah siswa yang secara administrasi masih belum terselesaikan kewajibannya ???

Secara hukum dan peraturan di Indonesia, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa, terlebih jika sekolah tersebut sudah menerima dana dari pemerintah seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPOPP (Bantuan Pendidikan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).

Penjelasan:

  1. Aturan Resmi
    • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 9 dan berbagai surat edaran dari Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan oleh sekolah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
    • Surat Edaran Mendikbud No. 47 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan, dan sekolah diminta mencari solusi alternatif dalam menangani tunggakan.
    • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 5 ayat 1 dan 2)
      Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan warga negara yang memiliki kendala ekonomi tetap berhak memperoleh layanan pendidikan.
    • Ombudsman RI
      Dalam banyak kasus, Ombudsman telah menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk maladministrasi, dan sekolah swasta pun harus memberi solusi lain untuk urusan tunggakan, bukan menahan hak siswa.
  2. Dana BOS dan BPOPP
    • Sekolah yang menerima dana BOS dan BPOPP telah mendapatkan dukungan dana operasional dari pemerintah, yang tujuannya adalah agar tidak membebani siswa, terutama dalam hal biaya operasional dasar.
    • Dengan menerima dana ini, seharusnya sekolah tidak lagi menggunakan ijazah sebagai alat tekan untuk memaksa pembayaran, karena kebutuhan dasar sudah ditopang.
  3. Sanksi
    • Jika sekolah tetap menahan ijazah, orang tua siswa bisa melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman RI, karena hal itu dianggap maladministrasi dan pelanggaran hak siswa.
    • Sekolah juga bisa mendapat peringatan hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik.

Solusi Alternatif yang Dianjurkan Pemerintah:

  1. Sekolah dapat membuat perjanjian pelunasan tanpa menahan ijazah.
  2. Jika tetap menahan, orang tua berhak melapor ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman RI.
  3. Sekolah swasta dianjurkan tetap mengutamakan pendekatan kemanusiaan dan tidak menghambat masa depan siswa.

Kesimpulan:

Sekolah yang menerima BOS dan BPOPP tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya. Jika hal ini terjadi, pihak orang tua atau wali murid bisa menempuh jalur administratif dan hukum untuk menyelesaikannya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:989
Kemarin:1,752
Total:53,694
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.234
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa