
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - 35
Admin Desa | 19 Mei 2025 | 22 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
19 May 2025
22 Kali Dibaca
Jakarta – PT Telkom Indonesia akan pecat tiga pejabatnya, termasuk dari anak perusahaan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif periode 2016–2018. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 431 miliar.
Ketiga pejabat tersebut adalah August Hoth P. M., General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020; Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017; serta Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018.
“Pada saat kasus ini terjadi, mereka masih menjabat. Saat ini sedang dalam proses pemberhentian,” ujar kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang, dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menangani kasus ini. Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Juniver, kasus ini berawal dari temuan audit internal Telkom pada 2019. Audit tersebut kemudian menjadi dasar pengumpulan bukti dan proses hukum lebih lanjut.
Modus Pengadaan Fiktif
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka adalah dengan membuat proyek pengadaan fiktif bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta. PT Telkom Indonesia diduga berperan seolah-olah sebagai penyedia barang.
Empat anak usaha Telkom kemudian ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Mereka adalah PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan barang tidak pernah dilakukan.
“Dana justru mengalir ke perusahaan mitra dan sembilan perusahaan swasta yang terlibat. Tidak ada barang yang dikirim, dan tidak ada pembayaran kembali ke Telkom seperti yang seharusnya sesuai kontrak,” kata Syahron, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, penyidik menemukan bukti bahwa perusahaan mitra yang menerima dana proyek fiktif dimiliki oleh tersangka Herman dan Alam. Istri Herman juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham. Perusahaan-perusahaan ini memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak swasta yang turut menerima aliran dana.
Dari hasil penyidikan, nilai proyek fiktif yang tercantum dalam dokumen bervariasi, mulai dari Rp 13,2 miliar hingga Rp 114 miliar.
PT Telkom Indonesia menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum kasus yang berjalan. “Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas,” kata Juniver.
Kejati DKI Jakarta menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 316 |
Kemarin | : | 286 |
Total | : | 56,682 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.246 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar