Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

KEJAKSAAN AGUNG SIDIK DUGAAN KORUPSI RP 9,9 TRILIUN DI KEMENDIKBUDRISTEK

Admin Desa

26 May 2025

21 Kali Dibaca

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2023. Nilai anggaran program tersebut mencapai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidikan dimulai sejak 20 Mei 2025. Harli mengungkapkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan digitalisasi pendidikan pada tahun 2019–2023,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dugaan Persekongkolan

Menurut Harli, kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan antara sejumlah pejabat internal kementerian dengan pihak swasta dalam proses perencanaan dan pengadaan peralatan digital untuk pendidikan. Bentuk persekongkolan tersebut, kata dia, tampak dari rekayasa kajian teknis yang mengarah pada kesimpulan tertentu.

“Bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.

Kajian teknis yang disusun tersebut merekomendasikan penggunaan perangkat laptop dengan sistem operasi khusus, yakni Chromebook. Perangkat ini ditujukan untuk seluruh siswa sekolah guna mendukung program digitalisasi pendidikan.

Namun, lanjut Harli, sistem operasi tersebut sejatinya pernah diuji coba pada tahun 2019 dan terbukti tidak efektif. “Di tahun 2019, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook ketika itu tidak efektif,” katanya.

Kendala Infrastruktur

Tak hanya itu, kata Harli, pelaksanaan program digitalisasi juga menemui kendala infrastruktur. Salah satu hambatan utama adalah jaringan internet yang belum merata di berbagai wilayah. Akibatnya, perangkat digital yang diadakan melalui program tersebut tidak dapat digunakan secara optimal.

“Program digitalisasi pendidikan ketika itu tidak dapat dilakukan lantaran ketersediaan jaringan internet yang tak merata di wilayah-wilayah belajar siswa,” ujar Harli.

Kejaksaan menduga proyek ini tetap dijalankan meskipun telah diketahui tidak sesuai kebutuhan. Nilai anggaran program tersebut terdiri dari Rp 3,82 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan, serta Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penggeledahan

Dalam rangka penyidikan, tim dari Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan kediaman pejabat tinggi di Kemendikbudristek. Kejaksaan belum menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Harli menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami tegaskan, Kejaksaan akan mendalami seluruh proses perencanaan dan pengadaan dalam program digitalisasi ini. Siapa pun yang terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:313
Kemarin:286
Total:56,679
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.246
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa