
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - 35
Admin Desa | 26 Mei 2025 | 21 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
26 May 2025
21 Kali Dibaca
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2023. Nilai anggaran program tersebut mencapai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidikan dimulai sejak 20 Mei 2025. Harli mengungkapkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan digitalisasi pendidikan pada tahun 2019–2023,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dugaan Persekongkolan
Menurut Harli, kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan antara sejumlah pejabat internal kementerian dengan pihak swasta dalam proses perencanaan dan pengadaan peralatan digital untuk pendidikan. Bentuk persekongkolan tersebut, kata dia, tampak dari rekayasa kajian teknis yang mengarah pada kesimpulan tertentu.
“Bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.
Kajian teknis yang disusun tersebut merekomendasikan penggunaan perangkat laptop dengan sistem operasi khusus, yakni Chromebook. Perangkat ini ditujukan untuk seluruh siswa sekolah guna mendukung program digitalisasi pendidikan.
Namun, lanjut Harli, sistem operasi tersebut sejatinya pernah diuji coba pada tahun 2019 dan terbukti tidak efektif. “Di tahun 2019, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook ketika itu tidak efektif,” katanya.
Kendala Infrastruktur
Tak hanya itu, kata Harli, pelaksanaan program digitalisasi juga menemui kendala infrastruktur. Salah satu hambatan utama adalah jaringan internet yang belum merata di berbagai wilayah. Akibatnya, perangkat digital yang diadakan melalui program tersebut tidak dapat digunakan secara optimal.
“Program digitalisasi pendidikan ketika itu tidak dapat dilakukan lantaran ketersediaan jaringan internet yang tak merata di wilayah-wilayah belajar siswa,” ujar Harli.
Kejaksaan menduga proyek ini tetap dijalankan meskipun telah diketahui tidak sesuai kebutuhan. Nilai anggaran program tersebut terdiri dari Rp 3,82 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan, serta Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penggeledahan
Dalam rangka penyidikan, tim dari Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang merupakan kediaman pejabat tinggi di Kemendikbudristek. Kejaksaan belum menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Harli menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami tegaskan, Kejaksaan akan mendalami seluruh proses perencanaan dan pengadaan dalam program digitalisasi ini. Siapa pun yang terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 313 |
Kemarin | : | 286 |
Total | : | 56,679 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.246 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar