Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

MK WAJIBKAN SEKOLAH GRATIS UNTUK SD-SMP NEGERI DAN SWASTA

Admin Desa

28 May 2025

30 Kali Dibaca

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo yang juga bertindak sebagai anggota majelis menyatakan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Perkara dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Para pemohon meminta agar kewajiban belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar dilaksanakan tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.

Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ucap Guntur.

Guntur menambahkan, selama ini pembiayaan pendidikan dasar cenderung hanya terfokus pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak peserta didik menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.

Dengan putusan ini, Mahkamah menekankan bahwa negara, baik pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis tanpa membedakan status sekolah.

Delapan Hakim, Satu Suara

Perkara ini diputus oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Putusan ini disambut baik oleh para pemohon dan pegiat pendidikan. Mereka menilai langkah MK sebagai kemajuan penting dalam mewujudkan keadilan pendidikan. Langkah tersebut juga memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena kendala biaya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:218
Kemarin:286
Total:56,584
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.246
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa