
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi - 35
Admin Desa | 09 Juni 2025 | 1 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
09 Jun 2025
1 Kali Dibaca
Jakarta – Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 mulai 16 hingga 25 Juni 2025. Adapun untuk formasi tertentu yang memerlukan seleksi kompetensi teknis tambahan, pengumuman kelulusan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Jadwal ini tertuang dalam Lampiran Surat Edaran (SE) BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Setelah pengumuman, peserta yang lulus seleksi akan memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK pada 1–31 Juli 2025. Selanjutnya, tahapan akhir berupa usul penetapan NI PPPK akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menyebut setelah pengumuman kelulusan tahap 2, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan kembali menerapkan kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024.
“Optimalisasi ini ditujukan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi belum mendapatkan formasi penuh waktu. Ini berlaku tidak hanya untuk peserta dari database BKN,” ujar Suharmen.
Langkah Optimalisasi pada 2023
Penerapan kebijakan optimalisasi ini bukanlah yang pertama kali. Pada seleksi PPPK Teknis 2022, pemerintah pernah mengambil langkah serupa menyusul banyaknya peserta yang gagal memenuhi ambang batas kelulusan atau passing grade. Pada saat itu, KemenPANRB melakukan reformulasi kelulusan sistem pemeringkatan berdasarkan KepmenPANRB Nomor 571 Tahun 2023.
Kebijakan ini berhasil menaikkan tingkat kelulusan dari 46,8 persen menjadi 69,60 persen. Dengan peningkatan ini, sebanyak 76.867 tenaga teknis dinyatakan lulus.
“Skema yang sama akan diberlakukan kembali, dengan memprioritaskan honorer yang belum memperoleh formasi. Sisa formasi diisi berdasarkan peringkat terbaik dan pelamar prioritas,” kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Bagi peserta yang tetap tidak mendapatkan formasi melalui mekanisme optimalisasi, Zudan menyebut akan ada opsi pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan berasal dari database BKN.
KepmenPANRB Mengatur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengaturan tentang ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Diktum KELIMA beleid tersebut menyebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat berlaku bagi honorer dalam database BKN yang:
- Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.
Mekanisme pengusulan hingga penetapan formasi PPPK Paruh Waktu mencakup pengusulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan kebutuhan oleh MenPANRB, hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh BKN.
“Regulasi ini tidak membuka peluang bagi honorer di luar database BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Suharmen.
Dengan demikian, dua kebijakan akan menjadi penentu utama nasib para honorer seusai pengumuman kelulusan PPPK tahap 2. Pertama, skema optimalisasi formasi dan kedua, pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 195 |
Kemarin | : | 253 |
Total | : | 41,972 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.119 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar