Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

PENGUMUMAN KELULUSAN PPPK TAHAP 2 TANGGAL 16 JUNI, ADA KEBIJAKAN OPTIMALISASI FORMASI

Admin Desa

09 Jun 2025

1 Kali Dibaca

Jakarta – Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 mulai 16 hingga 25 Juni 2025. Adapun untuk formasi tertentu yang memerlukan seleksi kompetensi teknis tambahan, pengumuman kelulusan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Jadwal ini tertuang dalam Lampiran Surat Edaran (SE) BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Setelah pengumuman, peserta yang lulus seleksi akan memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK pada 1–31 Juli 2025. Selanjutnya, tahapan akhir berupa usul penetapan NI PPPK akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menyebut setelah pengumuman kelulusan tahap 2, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan kembali menerapkan kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024.

“Optimalisasi ini ditujukan bagi honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi belum mendapatkan formasi penuh waktu. Ini berlaku tidak hanya untuk peserta dari database BKN,” ujar Suharmen.

Langkah Optimalisasi pada 2023

Penerapan kebijakan optimalisasi ini bukanlah yang pertama kali. Pada seleksi PPPK Teknis 2022, pemerintah pernah mengambil langkah serupa menyusul banyaknya peserta yang gagal memenuhi ambang batas kelulusan atau passing grade. Pada saat itu, KemenPANRB melakukan reformulasi kelulusan sistem pemeringkatan berdasarkan KepmenPANRB Nomor 571 Tahun 2023.

Kebijakan ini berhasil menaikkan tingkat kelulusan dari 46,8 persen menjadi 69,60 persen. Dengan peningkatan ini, sebanyak 76.867 tenaga teknis dinyatakan lulus.

“Skema yang sama akan diberlakukan kembali, dengan memprioritaskan honorer yang belum memperoleh formasi. Sisa formasi diisi berdasarkan peringkat terbaik dan pelamar prioritas,” kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Bagi peserta yang tetap tidak mendapatkan formasi melalui mekanisme optimalisasi, Zudan menyebut akan ada opsi pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan berasal dari database BKN.

KepmenPANRB Mengatur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu  

Pengaturan tentang ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Diktum KELIMA beleid tersebut menyebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat berlaku bagi honorer dalam database BKN yang:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.

Mekanisme pengusulan hingga penetapan formasi PPPK Paruh Waktu mencakup pengusulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan kebutuhan oleh MenPANRB, hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh BKN.

“Regulasi ini tidak membuka peluang bagi honorer di luar database BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Suharmen.

Dengan demikian, dua kebijakan akan menjadi penentu utama nasib para honorer seusai pengumuman kelulusan PPPK tahap 2. Pertama, skema optimalisasi formasi dan kedua, pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:195
Kemarin:253
Total:41,972
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.119
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa