Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

KEJAGUNG AKAN JEMPUT PAKSA JURIST TAN, TERSANGKA KASUS CHROMEBOOK

Admin Desa

20 Jul 2025

14 Kali Dibaca

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan jemput paksa Jurist Tan, jika kembali mangkir dari pemeriksaan. Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Jurist tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. “Tidak ada kabar, konfirmasi pun tidak,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Sebelumnya, Jurist Tan juga absen dari tiga panggilan pemeriksaan saat masih berstatus saksi, yakni pada 3, 6, dan 17 Juni 2025. Kini setelah statusnya meningkat menjadi tersangka, Kejagung menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ketidakhadiran kembali terjadi.

“Kami sesuai KUHAP dulu, kami panggil dulu yang bersangkutan. Nanti kalau dia tidak hadir, ya nanti ada opsi lain,” kata Anang. Ia menambahkan, penyidik tengah menelusuri keberadaan Jurist Tan dan menjalin koordinasi lintas instansi. Red notice pun menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Diduga Berada di Australia

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lain, yaitu mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Keempatnya diduga merekayasa proses pengadaan agar mengarah ke satu produk tertentu, yakni Chromebook buatan Google.

Menurut informasi, Jurist Tan kini berada di Australia. Pencegahan ke luar negeri sudah diterbitkan Kejagung pada 4 Juni 2025, namun Jurist lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum kebijakan itu berlaku.

Kuasa hukum Jurist telah mengajukan pemeriksaan jarak jauh via daring atau alternatif agar penyidik datang langsung ke kliennya. Hingga kini, permintaan itu belum dikabulkan oleh Kejagung.

Opsi Ekstradisi

Keberadaan Jurist Tan di Australia menimbulkan pertanyaan publik soal kemungkinan ekstradisi. Indonesia dan Australia telah memiliki perjanjian ekstradisi yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perjanjian ini memungkinkan pemulangan tersangka tindak pidana, termasuk korupsi, asalkan seluruh prosedur hukum dan administratif terpenuhi.

Namun, proses ekstradisi tidak bisa dilakukan seketika. Permintaan resmi harus diajukan melalui jalur diplomatik dan diverifikasi oleh otoritas hukum di negara yang diminta. Hingga kini, belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung maupun Kementerian Luar Negeri mengenai apakah proses itu telah dimulai.

Dugaan Rekayasa Pengadaan Chromebook

Penyidikan Kejaksaan menemukan bahwa pemilihan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional didahului oleh pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google pada Februari dan April 2020. Komunikasi teknis kemudian dilanjutkan oleh Jurist Tan.

Kajian awal Kemendikbudristek sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, kajian ulang pada Juni 2020 mengunggulkan Chromebook, yang disusun dengan keterlibatan aktif Ibrahim Arief.

Akibat proyek tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. “Kami punya upaya paksa, kami punya segalanya seandainya itu diperlukan,” tegas Anang.

Kejaksaan memastikan penyidikan terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:100
Kemarin:717
Total:75,787
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.1
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa