
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - 35
Admin Desa | 20 Juli 2025 | 14 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
20 Jul 2025
14 Kali Dibaca
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan jemput paksa Jurist Tan, jika kembali mangkir dari pemeriksaan. Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Jurist tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. “Tidak ada kabar, konfirmasi pun tidak,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Sebelumnya, Jurist Tan juga absen dari tiga panggilan pemeriksaan saat masih berstatus saksi, yakni pada 3, 6, dan 17 Juni 2025. Kini setelah statusnya meningkat menjadi tersangka, Kejagung menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ketidakhadiran kembali terjadi.
“Kami sesuai KUHAP dulu, kami panggil dulu yang bersangkutan. Nanti kalau dia tidak hadir, ya nanti ada opsi lain,” kata Anang. Ia menambahkan, penyidik tengah menelusuri keberadaan Jurist Tan dan menjalin koordinasi lintas instansi. Red notice pun menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Diduga Berada di Australia
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lain, yaitu mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Keempatnya diduga merekayasa proses pengadaan agar mengarah ke satu produk tertentu, yakni Chromebook buatan Google.
Menurut informasi, Jurist Tan kini berada di Australia. Pencegahan ke luar negeri sudah diterbitkan Kejagung pada 4 Juni 2025, namun Jurist lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum kebijakan itu berlaku.
Kuasa hukum Jurist telah mengajukan pemeriksaan jarak jauh via daring atau alternatif agar penyidik datang langsung ke kliennya. Hingga kini, permintaan itu belum dikabulkan oleh Kejagung.
Opsi Ekstradisi
Keberadaan Jurist Tan di Australia menimbulkan pertanyaan publik soal kemungkinan ekstradisi. Indonesia dan Australia telah memiliki perjanjian ekstradisi yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perjanjian ini memungkinkan pemulangan tersangka tindak pidana, termasuk korupsi, asalkan seluruh prosedur hukum dan administratif terpenuhi.
Namun, proses ekstradisi tidak bisa dilakukan seketika. Permintaan resmi harus diajukan melalui jalur diplomatik dan diverifikasi oleh otoritas hukum di negara yang diminta. Hingga kini, belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung maupun Kementerian Luar Negeri mengenai apakah proses itu telah dimulai.
Dugaan Rekayasa Pengadaan Chromebook
Penyidikan Kejaksaan menemukan bahwa pemilihan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional didahului oleh pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google pada Februari dan April 2020. Komunikasi teknis kemudian dilanjutkan oleh Jurist Tan.
Kajian awal Kemendikbudristek sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, kajian ulang pada Juni 2020 mengunggulkan Chromebook, yang disusun dengan keterlibatan aktif Ibrahim Arief.
Akibat proyek tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. “Kami punya upaya paksa, kami punya segalanya seandainya itu diperlukan,” tegas Anang.
Kejaksaan memastikan penyidikan terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 100 |
Kemarin | : | 717 |
Total | : | 75,787 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.1 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar