
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - 35
Admin Desa | 29 Juli 2025 | 77 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
29 Jul 2025
77 Kali Dibaca
Kudus – Dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) berinisial AH dan EW yang terlibat insiden adu jotos rebutan pemandu lagu (LC) saat berkaraoke di jam kerja akhirnya dibebastugaskan. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara terhadap dua pejabat tersebut.
Keputusan pembebasan tugas itu diambil setelah Inspektorat Kudus merampungkan pemeriksaan terhadap keduanya serta satu pihak dari luar instansi pemerintahan.
Hasil Pemeriksaan Inspektorat
“Per hari ini (28/7/2025), keduanya resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti dalam konferensi pers di ruang rapat Sekda, Senin (28/7/2025), didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Plt Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono.
Revlisianto menyampaikan, hasil pemeriksaan sudah cukup kuat dan tidak memerlukan keterangan tambahan dari pihak lain. Bukti video yang beredar serta keterangan dari pihak eksternal dianggap cukup untuk memperkuat dugaan pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat, ada fakta-fakta yang telah kami laporkan kepada Bupati. Pemeriksaan ini juga mencakup informasi dari satu orang di luar ASN,” ungkapnya.
Tindak lanjut dari pemeriksaan itu akan diserahkan kepada tim pembina disiplin kepegawaian. Mereka yang akan menentukan apakah AH dan EW akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukan Pelaksana Harian
Keputusan pembebasan tugas ini, lanjut Revlisianto, dimaksudkan untuk memperlancar proses pemeriksaan lanjutan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN. Selama masa pembebasan tugas, Bupati menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Plh Kepala Dinas PKPLH kini dijabat oleh Masyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Sementara itu, jabatan Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan PKPLH diisi oleh Ristianto.
Adapun sanksi terhadap AH dan EW akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kudus, paling lambat tujuh hari sejak pemanggilan tanggal 28 Juli 2025. Penjatuhan sanksi nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 71 |
Kemarin | : | 717 |
Total | : | 75,758 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.1 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar