Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

ADU JOTOS REBUTAN LC, DUA PEJABAT PEMKAB DIBEBASTUGASKAN

Admin Desa

29 Jul 2025

77 Kali Dibaca

Kudus – Dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) berinisial AH dan EW yang terlibat insiden adu jotos rebutan pemandu lagu (LC) saat berkaraoke di jam kerja akhirnya dibebastugaskan. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara terhadap dua pejabat tersebut.

Keputusan pembebasan tugas itu diambil setelah Inspektorat Kudus merampungkan pemeriksaan terhadap keduanya serta satu pihak dari luar instansi pemerintahan.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat

“Per hari ini (28/7/2025), keduanya resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti dalam konferensi pers di ruang rapat Sekda, Senin (28/7/2025), didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Plt Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono.

Revlisianto menyampaikan, hasil pemeriksaan sudah cukup kuat dan tidak memerlukan keterangan tambahan dari pihak lain. Bukti video yang beredar serta keterangan dari pihak eksternal dianggap cukup untuk memperkuat dugaan pelanggaran.

“Dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat, ada fakta-fakta yang telah kami laporkan kepada Bupati. Pemeriksaan ini juga mencakup informasi dari satu orang di luar ASN,” ungkapnya.

Tindak lanjut dari pemeriksaan itu akan diserahkan kepada tim pembina disiplin kepegawaian. Mereka yang akan menentukan apakah AH dan EW akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penunjukan Pelaksana Harian

Keputusan pembebasan tugas ini, lanjut Revlisianto, dimaksudkan untuk memperlancar proses pemeriksaan lanjutan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN. Selama masa pembebasan tugas, Bupati menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan.

Plh Kepala Dinas PKPLH kini dijabat oleh Masyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Sementara itu, jabatan Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan PKPLH diisi oleh Ristianto.

Adapun sanksi terhadap AH dan EW akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kudus, paling lambat tujuh hari sejak pemanggilan tanggal 28 Juli 2025. Penjatuhan sanksi nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:71
Kemarin:717
Total:75,758
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.1
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa