Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

PERBEDAAN ABOLISI, AMNESTI, GRASI, DAN REMISI DALAM HUKUM INDONESIA

Admin Desa

03 Aug 2025

106 Kali Dibaca

Elmedia – Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden RI mengangkat perhatian publik akhir-akhir ini, apa bedanya dengan grasi dan remisi? Diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan persatuan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi adalah kita ingin ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Namun, publik mempertanyakan alasan perbedaan pengampunan antara Tom dan Hasto. Lebih jauh, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi, amnesti, grasi, dan remisi?

Abolisi dan Amnesti, Pendapat Ahli Hukum

Berdasarkan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan dengan pertimbangan DPR dan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

  • Abolisi menghentikan penuntutan pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, biasanya digunakan dalam kasus politik atau untuk kepentingan rekonsiliasi nasional.

Ahli hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menjelaskan:

“Abolisi diberikan kepada seseorang yang masih dalam proses hukum, sehingga perbuatannya dianggap tidak perlu diproses lebih lanjut. Sedangkan amnesti tidak menghapus perbuatannya, tapi membebaskan orang tersebut dari menjalani hukuman,” ujarnya.

Dosen Hukum UII, Wahyu Priyanka, menambahkan bahwa kedua hak tersebut adalah bentuk intervensi negara untuk mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan stabilitas politik.

Namun, Bivitri Susanti, dosen STIH Jentera, menyebut bahwa pemberian abolisi dan amnesti pada kasus-kasus korupsi dapat menciptakan preseden buruk.

“Masyarakat akan berpikir jika dekat dengan kekuasaan, mereka bisa diampuni. Ini berbahaya bagi penegakan hukum,” kata Bibip.

Ia menilai kasus Tom Lembong penuh nuansa politis sejak awal. Sedangkan untuk Hasto, status tindak pidananya tetap tercatat meski tidak menjalani hukuman karena mendapatkan amnesti.

Grasi: Pengampunan Presiden Atas Vonis Pengadilan

Berbeda dengan abolisi dan amnesti, grasi diberikan kepada terpidana yang sudah divonis oleh pengadilan. Bentuk grasi bisa berupa:

  • Pengurangan hukuman,
  • Perubahan jenis pidana,
  • Peringanan masa hukuman,
  • Atau penghapusan hukuman sepenuhnya.

Secara khusus, pengaturan yang menjadi dasar hukum grasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, bukan DPR.

Grasi sering diajukan oleh terpidana yang mengakui kesalahan namun merasa hukumannya terlalu berat, atau oleh orang yang merasa tidak bersalah dan mencari keadilan.

Remisi: Pengurangan Masa Hukuman Narapidana

Sementara itu, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, bukan Presiden.

Jenis-jenis remisi:

  • Remisi Umum: Diberikan pada hari besar nasional seperti 17 Agustus.
  • Remisi Khusus: Diberikan pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan narapidana.

Jadi, remisi tidak menghapus tindak pidana, hanya mengurangi masa pidana. Akan tetapi, narapidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak berhak menerima remisi.

Tabel Ringkasan Perbedaan:

Jenis

Diberikan Oleh

Sasaran

Bentuk

Dasar Hukum

Abolisi

Presiden (dengan DPR & MA)

Terperiksa/tersangka

Penghentian penuntutan

UU Darurat No. 11 Tahun 1954

Amnesti

Presiden (dengan DPR & MA)

Terpidana

Penghapusan akibat hukum

UU Darurat No. 11 Tahun 1954

Grasi

Presiden (dengan MA)

Terpidana

Pengurangan/penghapusan hukuman

UU No. 22 Tahun 2002

Remisi

Menteri Hukum dan HAM

Narapidana

Pengurangan masa pidana

UU Pemasyarakatan

Empat Instrumen Hukum, Empat Konteks Berbeda

Kesimpulannya, penggunaan instrumen hukum Abolisi, amnesti, grasi, dan remisi bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan stabilitas negara. Meski sah secara hukum, penggunaan keempatnya tidak lepas dari sorotan publik terutama jika menyentuh isu-isu sensitif seperti korupsi dan konflik politik.

Memahami perbedaan antar istilah ini penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif langkah-langkah hukum yang diambil pemerintah, terutama dalam konteks hak prerogatif Presiden.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:106
Kemarin:510
Total:120,370
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.170
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa