Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

WAMI: PESTA PERNIKAHAN GUNAKAN MUSIK WAJIB BAYAR ROYALTI

Admin Desa

12 Aug 2025

55 Kali Dibaca

Jakarta, 12 Agustus 2025 – Setelah perdebatan mengenai kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di kafe atau restoran, muncul pertanyaan serupa terkait acara pernikahan. Apakah hajatan yang hampir selalu diiringi musik juga harus membayar royalti?

Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja, menegaskan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tetap dikenakan royalti, meskipun acara tersebut bersifat privat dan non-komersial.

“Pada prinsipnya, ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer. Sama seperti benda yang punya pemilik, lagu juga karya yang hak penggunaannya harus mendapat izin. Dalam konteks performing rights, izin itu diwujudkan dengan pembayaran royalti dan lisensi dari LMKN,” ujar Robert, Senin (11/8/2025).

Robert mencontohkan, sekalipun pernikahan digelar secara intimate hanya untuk keluarga, ada berbagai pihak yang dibayar jasanya, seperti vendor sound systemlighting, hingga penampil musik. “Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” katanya.

Tarif Royalti 2 Persen dari Biaya Produksi Musik

Robert menjelaskan, penyelenggara acara menjadi pihak yang wajib membayar royalti, bukan artis atau band yang tampil. Untuk acara pernikahan, tarifnya sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik, yang mencakup sewa sound system, panggung, honor artis, dan sebagainya.

“Biaya ini dibayarkan ke LMKN, lalu disalurkan ke LMK di bawah naungannya, termasuk WAMI. Royalti dibagikan rutin kepada komposer tiga kali setahun, pada Maret, Juli, dan November,” jelasnya.

Tidak Ada Alternatif Lain Jika Menggunakan Musik

Robert mengakui sulit membayangkan pesta pernikahan tanpa musik demi menghindari royalti. Namun, selama peraturan belum berubah, kewajiban ini tetap berlaku.

“Tidak ada alternatif selain melaksanakan kewajiban tersebut. Semangat meminta izin saat menggunakan hak orang lain perlu ditekankan, bukan sekadar soal bayar atau tidak,” ujarnya.

Aturan pembayaran royalti ini masih menuai perdebatan. Sejumlah lembaga memiliki penafsiran berbeda terkait kewajiban tersebut, baik untuk acara komersial seperti kafe dan konser, maupun non-komersial seperti pernikahan dan ulang tahun.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:108
Kemarin:510
Total:120,372
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.170
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa