Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

MENKUM RI: TAK AKAN TEKEN TARIF ROYALTI MUSIK TANPA UJI PUBLIK

Admin Desa

14 Aug 2025

60 Kali Dibaca

Jakarta, 14 Agustus 2025 – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak akan menandatangani besaran tarif royalti musik jika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum melakukan uji publik dan tidak transparan dalam proses penarikan hingga pembagian royalti.

“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan,” ujar Supratman, Rabu (13/8).

Ia menekankan bahwa Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, meskipun kementerian maupun negara tidak memperoleh bagian dari dana royalti.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu,” kata Supratman.

“Dari Kita, untuk Kita”

Menurut Supratman, royalti musik sejatinya adalah bentuk penghargaan terhadap karya para musisi. Dana yang terkumpul, lanjutnya, akan kembali kepada para pencipta lagu, musisi, dan produser.

“Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya kelalaian pengawasan selama ini, yang berimbas pada turunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan royalti oleh LMKN.

“Saya enggak malu untuk sampaikan. Walaupun saya baru menjabat Menteri Hukum, tapi sebagai kendali institusi saat ini, saya katakan, Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas kelalaian,” katanya.

Potensi Rp 3 Triliun

Kepada awak media, Supratman mengungkap potensi royalti di Indonesia bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun. Ia membandingkan dengan Malaysia yang telah mengumpulkan Rp 600 miliar meski jumlah penduduknya lebih sedikit.

“Malaysia sudah bisa mengumpulkan Rp 600 miliar. Potensi kita mungkin mendekati Rp 3 triliun,” ujarnya.

Ia menegaskan, penarikan royalti bukanlah kebijakan baru, melainkan amanat Undang-Undang Hak Cipta yang sudah berjalan sejak lama. Namun, capaian awal pengumpulan dana masih rendah.

“Tahun pertama, LMKN hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 400 juta. Itu sangat sedikit untuk Indonesia,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata soal penarikan dana, tetapi bentuk perlindungan terhadap karya dan kreativitas.

Polemik Royalti Mie Gacoan

Isu royalti kembali mencuat setelah sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Serikat Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti musik di gerai Mie Gacoan.

Sengketa tersebut berakhir damai pada Jumat (8/8) di Kanwil Kementerian Hukum Bali. Mie Gacoan setuju membayar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022 hingga Desember 2025.

Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, mengatakan besaran tersebut dihitung sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:129
Kemarin:510
Total:120,393
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.170
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa