Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

KOREA SELATAN LARANG PENGGUNAAN PONSEL DI KELAS MULAI 2026

Admin Desa

28 Aug 2025

25 Kali Dibaca

SEOUL, 28 Agustus 2025 – Korea Selatan resmi akan larang penggunaan telepon genggam (ponsel) dan perangkat digital lain di ruang kelas sekolah secara nasional. Aturan ini disahkan parlemen pada Rabu (27/8) di tengah kekhawatiran meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap anak muda.

Alhasil, larangan tersebut akan mulai berlaku Maret tahun depan. Dengan demikian, Korea Selatan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial di kalangan pelajar. Sebelumnya, Australia telah memperluas aturan pelarangan media sosial bagi remaja, sementara penelitian di Belanda menunjukkan larangan ponsel di sekolah mampu meningkatkan konsentrasi siswa.

Menurut survei Pew Research Center yang berbasis di Amerika Serikat, Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Sebanyak 99 persen warga Korea Selatan tercatat online, sementara 98 persen memiliki ponsel pintar. Angka itu merupakan yang tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022–2023.

Tangkapan layar website pewresearch.org yang menunjukkan data pengguna internet di Korea Selatan

Kekhawatiran Kecanduan Media Sosial

Undang-undang baru ini mendapat dukungan bipartisan dalam pemungutan suara di parlemen. “Kecanduan media sosial di kalangan pemuda kita sudah pada tingkat serius,” kata anggota oposisi Partai People Power, Cho Jung-hun, yang menjadi sponsor rancangan undang-undang tersebut.

“Anak-anak kita, matanya selalu merah setiap pagi. Mereka masih berada di Instagram sampai pukul dua atau tiga dini hari,” ujar Cho dalam sidang parlemen.

Survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan tahun lalu menunjukkan, 37 persen siswa SMP dan SMA mengaku media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Sementara 22 persen merasa cemas bila tidak bisa mengakses akun media sosialnya.

Sejumlah sekolah di Korea Selatan sebelumnya telah memiliki aturan internal untuk membatasi penggunaan ponsel. Melalui undang-undang ini, pembatasan tersebut kini diformalkan secara nasional. Kendati demikian, perangkat digital tetap diizinkan digunakan untuk keperluan pendidikan atau oleh siswa dengan kebutuhan khusus.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari beberapa kelompok advokasi anak muda. Mereka menilai larangan tersebut berpotensi melanggar hak asasi anak dalam mengakses teknologi.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:29
Kemarin:510
Total:120,293
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.170
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa