Desa Gladag

Kecamatan Rogojampi
Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Artikel

PAKAR HUKUM: NONAKTIF ANGGOTA DPR HANYALAH AKAL-AKALAN PARTAI

Admin Desa

02 Sep 2025

4 Kali Dibaca

JAKARTA, 2 September 2025 – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai istilah “nonaktif” yang dipakai Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar terhadap kadernya yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, langkah tersebut hanyalah kebijakan internal partai yang tidak berpengaruh terhadap status keanggotaan di parlemen.

“Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme pergantian antar waktu (PAW),” ujar Titi saat dihubungi, Minggu (31/8).

Ia menjelaskan, mekanisme PAW diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3. Prosesnya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden. Presiden lantas menerbitkan keputusan untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya, yakni calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama pada pemilu terakhir.

Kritik Akademisi Lain

Pendapat senada juga disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona. Ia menyebut, istilah nonaktif yang dipakai partai hanyalah akal-akalan politik untuk meredam kritik publik.

“Ungkapan dari pimpinan partai politik bahwa anggotanya di-nonaktifkan hanyalah akal-akalan yang tidak didasarkan pada perundang-undangan,” kata Yance, Senin (1/9).

Yance menegaskan, bila partai serius merespons aspirasi masyarakat, seharusnya mencabut keanggotaan anggota DPR yang dinilai bermasalah. Setelah itu, partai mengajukan pergantian antar waktu kepada pimpinan DPR dan presiden.

Sementara itu, dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menekankan bahwa istilah nonaktif tidak dapat disamakan dengan pemberhentian sementara. Menurut dia, pemberhentian sementara anggota DPR hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan berstatus terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas atau tindak pidana khusus.

“Masalahnya, ini tidak lahir dari otoritas partai politik. Jadi, tidak bisa partai tiba-tiba memberhentikan sementara kepada DPR,” ujar Herdiansyah.

Lima Politikus Dinonaktifkan

Meski menuai kritik akademisi, tiga partai politik tetap menonaktifkan sejumlah kader mereka dari DPR mulai 1 September 2025. Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. DPP PAN menyusul dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya.

Partai Golkar juga memberlakukan kebijakan serupa dengan menonaktifkan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029, Adies Kadir.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyebut keputusan itu diambil demi menjaga disiplin dan etika fraksi. “Mencermati dinamika masyarakat belakangan ini, kami menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ujarnya.

Gelombang Protes

Kelima politikus itu dinonaktifkan setelah menuai sorotan publik. Ahmad Sahroni, misalnya, dikritik karena menyebut pihak yang menggaungkan wacana pembubaran DPR sebagai “orang tolol”.

Dua politikus PAN, Eko Patrio dan Uya Kuya, juga menuai kecaman. Eko Patrio dikecam setelah mengunggah video parodi berjoget musik “horeg” di akun TikTok pribadinya. Video itu dianggap melecehkan publik, terlebih setelah aksi berjoget anggota DPR dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 menuai protes luas.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Media Sosial

Pengunjung

Hari ini:532
Kemarin:558
Total:88,376
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.41
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.283.877.100,00RP 2.283.342.317,71

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.303.703.564,41RP 2.249.740.321,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.826.464,41RP 19.826.464,41

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 79.800.000,00RP 79.800.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.243.675.000,00RP 1.243.675.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 93.111.100,00RP 93.111.100,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 864.201.000,00RP 864.201.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.090.000,00RP 2.534.217,71

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 21.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.023.595.564,41RP 1.001.934.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.665.000,00RP 725.985.321,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 139.518.000,00RP 128.929.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 285.325.000,00RP 281.292.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 111.600.000,00RP 111.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.3342879
Longitude:114.28509

Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa