
Desa Gladag
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi - 35
Admin Desa | 03 September 2025 | 6 Kali Dibaca

Artikel
Admin Desa
03 Sep 2025
6 Kali Dibaca
JAKARTA, 3 September 2025 – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9). Khalid dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Tidak hadir, ada keperluan lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Khalid. “Keterangannya diperlukan untuk mendalami dugaan permainan kuota haji. Nanti akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.
Pemeriksaan Kedua
Ketidakhadiran kali ini menjadi yang pertama setelah sebelumnya Khalid sempat hadir pada pemeriksaan perdana, Senin (23/6). Saat itu kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka.
Dugaan Jual Beli Kuota
Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag bersama sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dollar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.
Adapun kuota reguler sebanyak 10.000 jamaah didistribusikan ke 34 provinsi dan dikelola langsung oleh Kemenag. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jamaah, dan Jawa Barat 1.478 jamaah.
Kerugian Negara
Dari perhitungan awal, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menetapkan komposisi kuota dengan rincian 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Skema ini berbeda dengan pembagian 50:50 yang sebelumnya diterapkan oleh Kemenag.
Komentar Facebook
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Pengunjung
Hari ini | : | 529 |
Kemarin | : | 558 |
Total | : | 88,373 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.41 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar